Rabu, 21 November 2012 | 09:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Bank Indonesia, Difi Johansyah, menyatakan BI siap menjelaskan kebijakan terkait bailout Bank Century senilai Rp 6,7 triliun. Hal itu diungkapkan Difi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad kemarin mengatakan, dua pejabat tinggi Bank Indonesia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Bank Century. "Ditemukan tindak pidana korupsi yang dilakukan BM (Budi Mulya), Deputi IV Pengelolaan Moneter Devisa; dan SCF (Siti Chalimah Fadjriah), Deputi V Bidang Pengawasan BI," katanya dalam rapat dengan Tim Pengawas Kasus Century di Kompleks Parlemen Senayan.
Abraham menjelaskan, penyelidikan kasus Century dilakukan sejak Desember tahun lalu. KPK sebelumnya pun telah melakukan gelar perkara dalam memutuskan kecukupan bukti untuk menaikkan status kasus ini ke penyidikan. Menurut dia, dua tersangka itu diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemberian FPJP. "Ada penyalahgunaan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik," ujarnya.
"Kami memang belum menerima secara resmi penetapan Pak Budi Mulya dan Bu Fadjrijah sebagai tersangka. BI akan kooperatif dan siap menjelaskan kebijakan Bank Indonesia tersebut," kata Difi saat dihubungi, Selasa, 20 November 2012.
Difi menyatakan, bank sentral akan menghormati dan berharap proses hukum berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan kebijakan BI yang diambil pada waktu itu.
Terkait dengan pendampingan hukum, Difi menyatakan bank sentral akan mendampingi selama yang bersangkutan menjalankan kedinasan.
Sebelumnya, sumber Tempo di KPK mengungkapkan, ada tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara yang dilakukan pejabat Bank Indonesia. Menurut sumber, dalam gelar perkara, penyelidik memaparkan perbuatan pidana tersebut meliputi penyalahgunaan kewenangan dalam pemberianF asilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).
Pemberian FPJP dibungkus oleh perubahan peraturan Bank Indonesia. Padahal, dalam dalam syarat pemberiannya bank harus mempunyai rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) minimal 8 persen. Saat mengajukan FPJP, Bank Century hanya memiliki CAR 2,35 persen. BI kemudian mengubah persyaratan dari semula CAR minimal 8 persen menjadi CAR positif. Waktu itu Bank Century adalah satu-satunya bank yang memiliki CAR di bawah 8 persen.
Kejanggalan juga dinilai terjadi saat rapat dewan gubernur Bank Indonesia pada 20 November 2008 memutuskan kriteria baru indikator dampak sistemik, yakni faktor psikologis. Padahal, menurut penyelidik, tidak jelas hitung-hitungannya.
ANGGA SUKMA WIJAYA
Terpopuler:
KPK-DPR Sahut-sahutan Soal Status Boediono di Century
Mengapa KPK Tak ''Sentuh'' Boediono di Kasus Century
KPK Sebut 2 Tersangka Kasus Century, DPR Kecewa
Kasus Century, KPK Didesak Serahkan Surat Boediono
Anda sedang membaca artikel tentang
BI Siap Jelaskan Kebijakan Bailout Century
Dengan url
https://bisnisantaija.blogspot.com/2012/11/bi-siap-jelaskan-kebijakan-bailout.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
BI Siap Jelaskan Kebijakan Bailout Century
namun jangan lupa untuk meletakkan link
BI Siap Jelaskan Kebijakan Bailout Century
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar