Rabu, 02 Januari 2013 | 22:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pusat Statistik sejak tahun lalu menggelar survei terkait indeks perilaku anti korupsi. Berdasarkan hasil survei yang digelar sepanjang Oktober 2012 dengan sampel 10.000 rumah tangga pada 170 Kabupaten/Kota di 33 Provinsi, tercatat indeks perilaku anti korupsi 3,55 dari skala 5.
"Artinya masyarakat Indonesia anti korupsi," kata Kepala BPS, Suryamin dalam jumpa pers di kantor BPS, Rabu, 2 Januari 2012.
Dalam penghitungan indeks, nilai indeks 0-1,25 menunjukkan masyarakat sangat permisif terhadap korupsi. Sedangkan jika indeks berada di angka 1,26 - 2,50 permisif, 2,51 - 3,75 anti korupsi, dan 3,76 - 5,00 sangat anti korupsi. Berdasarkan hasil survei, indeks perilaku anti korupsi di perkotaan sedikit lebih tinggi dengan skala 3,66 dibanding wilayah pedesaan 3,46.
"Indeks cenderung lebih tinggi pada responden usia kurang dari 60 tahun dibanding usia 60 tahun ke atas. Indeks penduduk kurang dari 40 tahun sebesar 3,57, usia 40 sampai 59 tahun sebesar 3,58, dan usia 60 tahun ke atas sebesar 3,45," kata Suryamin.
Selain itu, Suryamin menyatakan faktor pendidikan juga sangat berpengaruh terhadap indeks anti korupsi masyarakat. Semakin tinggi pendidikan, BPS mencatat semakin tinggi indeks perilaku anti korupsi. indeks responden berpendidikan SLTP ke bawah tercatat sebesar 3,47, SLTA sebesar 3,78, dan di atas SLTA sebesar 3,93.
Sedangkan terkait perilaku anti korupsi dalam keluarga, BPS mencatat sekitar 69 persen responden menyatakan bahwa perilaku istri yang menerima uang pemberian suami di luar penghasilan suami tanpa mempertanyakan asal-usul uang tersebut merupakan hal tidak wajar. Sekitar 73 persen responden menilai tidak wajar terhadap perilaku pegawai negeri bepergian bersama keluarga dengan menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi.
"Sekitar 80 persen responden menyatakan tidak wajar terhadap perilaku orang tua yang mengajak anaknya dalam kampanye Pemilu demi mendapatkan uang saku yang lebih banyak."
Survei indeks perilaku anti korupsi ini merupakan amanah dari peraturan presiden nomor 55 tahun 2012 tentang strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi. Survei ini menghasilkan indikator tunggal terkait pendapat responden terhadap kebiasaan di masyarakat dan pengalaman responden berhubungan dengan layanan publik yang mencakup perilaku penyuapan (bribery), pemeran (extortion), dan nepotisme (nepotism).
ANGGA SUKMA WIJAYA
Anda sedang membaca artikel tentang
BPS : Masyarakat Indonesia Anti Korupsi
Dengan url
https://bisnisantaija.blogspot.com/2013/01/bps-masyarakat-indonesia-anti-korupsi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
BPS : Masyarakat Indonesia Anti Korupsi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
BPS : Masyarakat Indonesia Anti Korupsi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar