Jum'at, 11 Januari 2013 | 20:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta- Menteri Keuangan Agus Martowardojo masih mengkaji permohonan penurunan pajak ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
"Kami masih menunggu bahasannya," kata Agus di kantor Kementerian Keuangan, Jumat, 11 Januari 2013. Dia menunggu pertemuan dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian untuk duduk bersama dalam satu forum sebelum mengambil keputusan. "Nanti kami akan pelajari," katanya.
Sebelumnya Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) khawatir pasar ekspor minyak sawit mentah ke India dan Pakistan direbut oleh Malaysia, yang merupakan produsen CPO terbesar kedua setelah Indonesia. Sebab, pajak ekspor Malaysia mulai Januari turun dari 23 persen menjadi rata-rata 4,5-8 persen. Belakangan, Malaysia menurunkan bea keluar menjadi nol, karena anjloknya harga CPO di pasar internasional.
Sementara Indonesia hingga saat ini masih menerapkan pajak ekspor 7,5 persen hingga 22,5 persen. Industri CPO khawatir pasar ekspor ke India yang selama ini dikuasai Indonesia akan direbut Malaysia. Padahal, ekspor CPO ke India rata-rata 5-5,5 juta ton setiap tahunnya.
Sedangkan pasar ke Pakistan sudah lebih dulu terambil oleh Malaysia karena kesepakatan Preferential Trade Agreement (PTA) kedua negara yang membuat ekspor Indonesia ke Pakistan anjlok dari 1,2 juta ton menjadi 160 ribu ton. Namun, kini Indonesia juga sudah menjalin PTA dengan Pakistan sehingga volume ekspor 2012 naik menjadi 600 ribu ton dan diharapkan bisa naik menjadi 1 juta ton tahun ini.
Pemerintah diminta menurunkan pajak ekspor menjadi 5 persen agar bisa bersaing dengan Malaysia. Bahkan, jika stok CPO masih banyak dan harga terus turun, pajak ekspor diminta untuk diturunkan menjadi nol persen.
ANGGA SUKMA WIJAYA
Anda sedang membaca artikel tentang
Menteri Keuangan Kaji Pajak Ekspor CPO
Dengan url
https://bisnisantaija.blogspot.com/2013/01/menteri-keuangan-kaji-pajak-ekspor-cpo.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Menteri Keuangan Kaji Pajak Ekspor CPO
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Menteri Keuangan Kaji Pajak Ekspor CPO
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar