Pegawas Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Makassar memasang spanduk penunggak pajak didepan hotel Anugrah, Jalan Pengayoman, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (28/5). TEMPO/Muhtar
Jum'at, 18 Januari 2013 | 19:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan pembayaran pajak daerah secara daring (e-tax) melalui cash management hari ini Jumat 18 Januari 2013. Layanan ini bekerjasama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Tbk). Jenis pajak yang dapat memanfaatkan layanan ini adalah pembayaran pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir.
Caranya, "Membuka rekening BRI berupa giro, untuk pelaku usaha berbadan hukum, atau Britama Bisnis, untuk pelaku usaha belum berbadan hukum atau perorangan," ujar Direktur Utama BRI, Sofyan Basri seusai melakuka penandatanganan kerja sama di Jakarta.
Fasilitas ini, lanjut Sofyan, dapat dinikmati bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) tetapi menginginkan pembayaran dilakukan melalui pendebetan satu rekening BRI. Penerapan e-tax bertujuan meningkatkan kemudahan membayar pajak sehingga berimbas naiknya pendapatan daerah. Target pajak dari layanan ini ditetapkan Rp 3,5 - 4,2 triliun. Adapun potensi pajak daerah DKI mencapai Rp 20 triliun.
Pembayaran pajak secara daring telah diterapkan pada jenis pajak bumi dan bangunan (PBB). Pembayaran pajak ini bisa disetorkan di beberapa Bank melalui mesin anjungan tunai mandiri.
ANANDA PUTRI
Anda sedang membaca artikel tentang
Pajak Daerah Jakarta Bisa Dibayar Lewat Bank BRI
Dengan url
https://bisnisantaija.blogspot.com/2013/01/pajak-daerah-jakarta-bisa-dibayar-lewat.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pajak Daerah Jakarta Bisa Dibayar Lewat Bank BRI
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pajak Daerah Jakarta Bisa Dibayar Lewat Bank BRI
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar