Dua Importir Bawang Putih Hari Ini Diperiksa KPPU

Written By Unknown on Jumat, 22 Maret 2013 | 09.35

Jum'at, 22 Maret 2013 | 06:05 WIB

TEMPO.CO , Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil 11 importir hortikultura yang diduga melakukan kartel bawang. Dari 11 importir itu, dua diantaranya akan dimintai keterangan hari ini, Jumat, 22 Maret 2012. Mereka diduga telah  menahan stok bawang putih di Tanjung Perak, Surabaya. "Pemanggilannya bertahap, besok baru dua,"  kata Kepala Biro Humas KPPU Ahmad Junaidi, Kamis 21 Maret 2013.

Pemeriksaan terhadap dua perusahaan itu rencananya digelar  sekitar pukul 14.00. Sementara Sembilan perusahaan lainnya akan dipanggil secara bertahap pada pekan depan.

Junaidi mengatakan, pemeriksaan kali ini  untuk meminta keterangan dari importir atas dugaan kartel yang mereka lakukan. Termasuk berapa kuota impor yang mereka dapatkan, bagaimana realisasi, dan  ke mana mereka mendistribusikannya. Selain itu, pengawas juga membutuhkan penjelasan ihwal rentang waktu dari pengurusan dokumen pengiriman barang  dari negara asal.  "Ini penting,   dugaan kecurangannya kan di sini," kata Junaidi.

Porses pemeriksaan yang dilakukan KPPU ini akan memakan waktu sekitar 60 hari. Dari hasil pemeriksaan itu nantinya akan diseimpulkan apakah  perkara ini dapat dibawa ke meja hiajau  atau tidak. Namun bila dalam 60 hari  penyelidikan belum selesai, maka petugas dapat memperpanjangnya hingga waktu yang tak ditentukan. Proses ini mirip dengan  penyelidikan soal dugaan kartel pada daging sapi yang hingga kini belum rampung.

Junaidi menambahkan,  jika perkara dimajukan ke meja hijau dan  sidang  menemukan bukti adanya  kartel, maka hukumannya didasarkan pada  Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam pasat 47 undang-undang tersebut, disebutkan hukuman bagi perusahaan yang terbukti melakukan kartel bersifat administratif, diantaranya adalah: pembatalan perjanjian, perintah untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan persaingan tidak sehat, dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 25 miliar.

Sementara, jika kartel terbukti terjadi akibat adanya regulasi tertentu, maka KPPU akan mengeluarkan rekomendasi untuk mengubah regulasi. "Rekomendasi itu kami alamatkan kepada Presiden, dari sana baru diarahkan kepada kementerian terkait," kata Junaidi.

PINGIT ARIA


Anda sedang membaca artikel tentang

Dua Importir Bawang Putih Hari Ini Diperiksa KPPU

Dengan url

https://bisnisantaija.blogspot.com/2013/03/dua-importir-bawang-putih-hari-ini.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Dua Importir Bawang Putih Hari Ini Diperiksa KPPU

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Dua Importir Bawang Putih Hari Ini Diperiksa KPPU

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger