Kominfo Tindak Dua Pelanggar Izin ISP  

Written By Unknown on Rabu, 13 Maret 2013 | 09.35

Rabu, 13 Maret 2013 | 07:08 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan telah menyerahkan dua tersangka pelanggaran izin penyedia jasa akses internet (internet service provider/ISP) kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Keduanya ialah Direktur PT Indo Abadi Internet yang berinisial HK dan penanggung-jawab perusahaan tersebut yang berinisial SB.

"Keduanya diduga melakukan kegiatan penjualan jasa akses internet tanpa izin dari Kementerian," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gatot S. Dewa Broto, melalui keterangan resmi, Selasa, 12 Maret 2013.

Ia menjelaskan, kedua tersangka bekerja pada perusahaan yang beralamat di Jalan Medoho Raya Nomor 27, Semarang. Indo Abadi sebenarnya sudah beroperasi sejak 2010 dengan membeli bandwidth internet berkapasitas 5 Mbps seharga Rp 7,5 juta per bulan. Berdasarkan bandwidth yang ada tersebut, Indo Abadi melakukan distribusi kepada para pelanggan.

Gatot mengatakan, Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radion Kementerian Komunikasi dan Informatika di Semarang sudah menyampaikan peringatan berulang kali kepada Indo Abadi untuk mengurus perizinan. Namun, kata dia, peringatan itu tidak mendapat respon positif. Oleh karena itu, balai tersebut melakukan penindakan.

Pada 26 Februari 2013, penyidik Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menyerahkan kedua tersangka ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. "Selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Semarang," kata Gatot. Ia mengungkapkan, sesuai Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, para tersangka diancam pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal Rp 600 juta.

Hingga September 2012, data kementerian menunjukkan ada 49 penyelenggara yang telah memegang izin penyelenggaraan network access point (NAP). Sedangkan untuk ISP tercatat 220 penyelenggara. Kementerian pun menyatakan ada 27 penyelenggara Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP) dan 11 penyelenggara Sistem Komunikasi Data (Siskomdat). "Seluruh proses perizinan tidak dikenai pungutan biaya apa pun," ujarnya.

MARIA YUNIAR

Terpopuler:
Sutan: Calon Ketua Umum Jangan Pakai Politik Uang 
Puluhan Murid SD Terseret Bandang Ciapus 
Seperti Ini Kartu Intelijen di Mobil Hercules 
Hercules Punya Gelar Bangsawan Surakarta
Tiket Kereta Ekonomi Naik 3x Lipat  


Anda sedang membaca artikel tentang

Kominfo Tindak Dua Pelanggar Izin ISP  

Dengan url

https://bisnisantaija.blogspot.com/2013/03/kominfo-tindak-dua-pelanggar-izin-isp.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kominfo Tindak Dua Pelanggar Izin ISP  

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kominfo Tindak Dua Pelanggar Izin ISP  

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger