TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya kekurangan pemungutan penerimaan negara di Direktorat Bea dan Cukai Kementeria Keuangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas kegiatan penerimaan kepabeanan tahun anggaran 2011 dan 2012 mengungkapkan adanya kekurangan pemungutan sebesar Rp 47,3 miliar.
BPK menilai Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) tidak cermat melakukan penelitian dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) beserta kelengkapannya sehingga penerimaan negara kurang dipungut sebesar Rp 26,9 miliar akibat adanya importir yang menggunakan fasilitas Asean - Cina Free Trade Agreement (ACFTA).
"Namun dokumen pendukung berupa surat keterangan asal (SKA) menyatakan bahwa barang bukan berasal dari China dan pelabuhan muat bukan dari negara yang termasuk dalam skema ACFTA," demikian dalam laporan hasil pemeriksaan semester II 2012 BPK.
Selain itu, Badan Pemeriksa juga menemukan adanya 17 PIB pada 2011 yang menggunakan fasilitas IJEPA namun jenis barang yang diimpor tidak tercantum dalam daftar barang dan pos tarif bea masuk yang mendapat fasilitas Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) sehingga terjadi penerimaan negara.
Temuan lainnya adalah dari penerimaan negara berupa pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang belum dipungut. Akibatnya, negara kekurangan penerimaan dari PPnBM sebesar Rp 9,2 miliar.
BPK juga menemukan adanya penerimaan negara atas importasi barang yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atau Bea Masuk Tindakan Pengamanan yang belum dipungut sebesar Rp11.1 miliar. "Hasil pemeriksaan atas importasi barang pada KPUBC Tanjung Priok dan KPPBC Ngurah Rai menunjukkan adanya importasi barang yang belum dikenakan BMAD dan BMTP."
Dalam hal tersebut, BPK meminta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk memerintahkan Kepala KPUBC melakukan audit khusus atas importasi barang yang kurang dipungut.
ANGGA SUKMA WIJAYA
Topik terhangat:
Partai Demokrat | Agus Martowardojo | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo | Nasib Anas
Berita terpopuler lainnya:
3 Fakta Kapolda DIY Kontak Pangdam Sebelum Insiden
SBY: SMS Saya ke Anas Tidak Dibalas
Kisah Penjaga Mayat yang Memandikan Nurdin M Top
SBY Sudah Menduga Penyerang Cebongan Kopassus
SBY: Kami Menyayangi Anas Urbaningrum
Agustus, SBY Bakal Ganti Kapolri dan Panglima TNI
Anda sedang membaca artikel tentang
BPK: Setoran Bea Cukai Kurang Rp 47 Miliar
Dengan url
https://bisnisantaija.blogspot.com/2013/04/bpk-setoran-bea-cukai-kurang-rp-47.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
BPK: Setoran Bea Cukai Kurang Rp 47 Miliar
namun jangan lupa untuk meletakkan link
BPK: Setoran Bea Cukai Kurang Rp 47 Miliar
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar