TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Daerah Bali menyatakan berencana melakukan pemeriksaan awal terhadap air traffic controller Bandara Ngurah Rai. "Hanya pemeriksaan awal, kami tidak mendahului Komite Nasional Keselamatan Transportasi," kata Kepala Bidang Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hariadi, saat menghubungi Tempo, Minggu, 21 April 2013.
Ia menjelaskan, penyelidik Polda Bali hanya akan melakukan interview. Hariadi menuturkan, wawancara itu bertujuan untuk mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana dalam kecelakaan Lion Air di Bali pada 13 April silam. "Jadi ini bukan penyidikan," ucapnya.
Hariadi mengungkapkan, pertanyaan-pertanyaan yang akan diajukan dalam wawancara itu bersifat teknis. Sebenarnya penyidik Polri juga bisa mengambil tindakan jika terjadi kecelakaan pesawat. Ketentuan itu, dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Salah satunya untuk mengambil keterangan," katanya.
Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) menyatakan Polda Bali telah memanggil salah satu ATC Bandara Ngurah Rai, untuk diperiksa paska kecelakaan Lion Air. "Di sini ditulis, untuk kepentingan dalam rangka penyelidikan tindak pidana perlu memanggil seseorang untuk didengar keterangannya," kata Direktur Keselamatan dan Standar LPPNPI, Wisnu Darjono, di kantornya saat ditemui Tempo, Jumat, 19 April 2013.
Polda Bali mencantumkan tiga dasar dalam surat panggilan dengan nomor S.Pgl/422/IV/2013/Dit Reskrimum tersebut. Pertama, Pasal 7 ayat (1) huruf g, pasal 11, pasal 112 ayat (1), ayat (2), dan pasal 113 KUHAP. Kedua, Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Ketiga, Laporan Polisi Nomor : LP/12/IV/2013/Bali/RESTA DPS/SEK KWS UDARA tanggal 13 April 2013.
Polda Bali memanggil ATC Bandara Ngurah Rai, I Nyoman Sudarma, yang bertugas saat Lion Air mengalami kecelakaan. Dalam surat tersebut, Sudirman dijadwalkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Kamis, 18 April 2013. Namun pemanggilan tersebut dijadwalkan ulang. "Masih belum tahu kapan," ujar Hariadi.
Direktur Umum Lion Air, Edward Sirait, menyatakan salah satu pesawat bernomor penerbangan JT 904 dengan rute Bandung-Denpasar mengalami insiden di Bandara Ngurah Rai. "Ketika hendak mendarat, ternyata tidak sampai di landasan karena mengalami insiden," ujarnya dalam konferensi pers di kantor Lion Air, Sabtu, 13 April 2013.
Pesawat dengan nomor registrasi PK-LKS membawa 101 penumpang, terdiri atas 95 penumpang dewasa, 5 anak, dan seorang bayi. Pesawat juga membawa tujuh awak pesawat. Semua penumpang dalam keadaan selamat.
"Tidak ada yang meninggal, proses evakuasi dilakukan awak bekerja sama dengan penumpang," kata dia.
Edward mengungkapkan, pesawat Boeing 737-800 NG itu baru diterima maskapai pada Maret silam sebelum beroperasi. Ia menyatakan, pesawat diterbangkan oleh pilot bernama Ghozali, dengan jam terbang lebih dari 10 ribu jam. Ia pun menuturkan, Lion Air belum bisa menjawab pertanyaan mengenai penyebab kecelakaan tersebut. "Kami tidak layak menjawabnya," ujarnya.
MARIA YUNIAR
Anda sedang membaca artikel tentang
Polda Bali: Kami Tidak Mendahului KNKT
Dengan url
https://bisnisantaija.blogspot.com/2013/04/polda-bali-kami-tidak-mendahului-knkt.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Polda Bali: Kami Tidak Mendahului KNKT
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Polda Bali: Kami Tidak Mendahului KNKT
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar