TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan bahwa tidak ada satupun kementerian yang memiliki regulasi yang efektif dan efisien terhadap penyelenggaran investasi. "Semua regulasi investasi di kementerian membingungkan. Termasuk Kementerian Keuangan sendiri dan Badan Koordinasi Penanaman Modal," ucap Chatib yang juga kepala BKPM di lingkungan Kementerian Keuangan pada Jumat, 28 Juni 2013.
Maka untuk melakukan stimulus terhadap iklim investasi yang kondusif adalah memangkas perizinan yang tidak berdasar hukum atau tidak diatur melalui peraturan perundangan di atasnya. "Aturan perizinan investasi yang tidak memiliki cantolan di atasnya harus dipangkas," ucap dia.
Chatib mengatakan bahwa di hampir semua kementerian ternyata memiliki beleid turunan yang tak disertai dengan undang-undang di atasnya. Aturan perizinan yang dibuat sendiri tanpa melihat undang-undang di atasnya, lanjut Chatib, harus dilakukan harmonisasikan dengan cara memangkasnya.
Regulasi di kementerian yang panjang tersebut, kata Chatib, sangat berpengaruh terhadap iklim investasi. Dulu di BKPM seorang investor harus melengkapi 38 izin sebelum ia menanamkan modalnya di Indonesia. "Dengan panjangnya aturan investasi tersebut, bagaimana orang mau melakukan investasi di sebuah negara."
Karena itu, Chatib mendukung pemangkasan perizinan pengurusan investasi yang ada di seluruh kementerian. Saat ditanya kapan pemangkasan perizinan investasi kementerian akan diaplikasikan, Chatib menjawab sesegera mungkin. "Akan diberlakukan dalam waktu dekat ini."
Sebelumnya, pemerintah secara bersama-sama kemarin membahas upaya pemangkasan segala jenis perizinan yang menghambat majunya investasi di Indonesia. Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, mengatakan peraturan-peraturan yang selama ini dikeluarkan tanpa dasar dari undang-undang di atasnya akan dipangkas.
Hatta melanjutkan, kebijakan lainnya mengenai perizinan akan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal. Artinya, seluruh sektor yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan perizinan akan melimpahkan dalam bentuk Peraturan Terpadu Satu Pintu (PTSP). "Untuk itu saya akan membentuk tim pertimbangan yang akan memantau itu dengan wakilnya dari Mendagri, untuk penyederhanaan dan melakukan pantauan kinerja PTSP," kata dia.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan telah memangkas formulir proses perizinan penanaman modal dari 38 formulir menjadi 15 formulir sejak 27 Mei 2013. Selain itu, BKPM juga akan memperluas penggunaan sistem pelacakan proses perizinan [online tracking] yang berlaku sejak tahun lalu. Ini merupakan wujud pelimpahan kewenangan kepada pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) atas semua sektor yang berwenang mengeluarkan perizinan investasi.
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Topik terhangat:
Ribut Kabut Asap | PKS Didepak? | Persija vs Persib | Penyaluran BLSM
Berita lainnya:
Guru Ini Sebar Foto Bugil di Facebook
5 Tokoh Ini Dinilai Gunakan BLSM untuk Pencitraan
XL dan Axis Merger, Indosat Harus Waspada
Mengapa Popularitas Boediono Rendah
Anda sedang membaca artikel tentang
Menteri Chatib Bingung dengan Regulasi Investasi
Dengan url
https://bisnisantaija.blogspot.com/2013/06/menteri-chatib-bingung-dengan-regulasi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Menteri Chatib Bingung dengan Regulasi Investasi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Menteri Chatib Bingung dengan Regulasi Investasi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar