DPR: Jangan Sampai Tarif Bus Naik Dua Kali  

Written By Unknown on Jumat, 12 Juli 2013 | 09.35

Beberapa warga membawa barang miliknya melintas di dekat armada bus di terminal Lebak Bulus, Jakarta, (6/7). Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menyediakan 7.292 bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) untuk angkutan mudik Lebaran 2012. ANTARA/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat, Laurens Bahang Dama, meminta pemerintah mengevaluasi penerapan tarif baru bus AKAP. Pantauan ketat, kata dia, sangat diperlukan agar pengusaha tidak menaikkan tarif dua kali, karena harga baru BBM dan dengan alasan kenaikan rutin (toeslag) lebaran. "Biasanya, lebaran selalu menjadi alasan pengusaha untuk menaikkan tarif," kata dia kepada Tempo.

Hingga saat ini, kata Laurens, pemerintah belum menyampaikan hasil evaluasi kenaikan tarif pasca harga baru BBM bersubsidi. Selain itu, pemerintah juga belum menyampaikan rencana pemantauan tarif baru menjelang lebaran.

Namun, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Safruan Sinungan mengatakan, tarif bus AKAP ekonomi menjelang lebaran akan dinaikkan, meski sebelumnya telah berlaku harga tiket baru pasca kenaikan harga BBM. Menurut dia, kenaikan tarif di masa mudik hanya bersifat sementara. "Ongkos akan kembali normal setelah musim mudik berakhir."

Pengamat transportasi dari Universitas Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno menilai, pengusaha bus AKAP berhak menaikkan tarif menjelang lebaran. Dia mempersyaratkan adanya subsidi jika pemerintah atau DPR melarang pengusaha menyesuaikan tarif. "Seperti kereta ekonomi," ujarnya.

Pada 25 Juni 2013, pemerintah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK. 4409/PR.301/DRDJ/2013 tentang tarif batas atas dan bawah bus AKAP. Patokan tarif baru tersebut sudah mengakomodir kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi. Pemerintah dan pengusaha menyepakati kenaikan tarif atas sebesar 15 persen.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suroyo Alimoeso mengatakan, penetapan rentang batas atas dan bawah sudah mempertimbangkan kelangsungan bisnis pengusaha. Saat penumpang padat, operator bus boleh menaikkan tarif dasar hingga 30 persen. Sebaliknya, pada musim sepi penumpang, harga tiket tidak boleh dijual di bawah 20 persen dari tarif dasar.

MARIA YUNIAR

Topik terhangat:
Ramadan | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | Tarif Progresif KRL | Bencana Aceh

Terpopuler
Wawancara Tempo dengan Ucok Eksekutor Cebongan
Ini Pengakuan Penulis Buku SD 'Porno' Anak Gembala
Sefti Ingin Jenguk Fathanah di Bilik Asmara 
Alex Noerdin Batal Jadi Gubernur Sumatera Selatan
Wanita Ini Diperkosa Saat Antre Tiket Wimbledon


Anda sedang membaca artikel tentang

DPR: Jangan Sampai Tarif Bus Naik Dua Kali  

Dengan url

https://bisnisantaija.blogspot.com/2013/07/dpr-jangan-sampai-tarif-bus-naik-dua.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

DPR: Jangan Sampai Tarif Bus Naik Dua Kali  

namun jangan lupa untuk meletakkan link

DPR: Jangan Sampai Tarif Bus Naik Dua Kali  

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger