TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzukie mengaku lembaganya mencermati proses peradilan perkara tuduhan kerugian negara dengan tervonis Mantan Direktur PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto. Menurut dia, hal ini dikarenakan sebelumnya ada laporan masyarakat terkait dugaan adanya kejanggalan dalam proses peradilan anak usaha PT Indosat Tbk, tersebut.
Tapi, kata dia, pihaknya belum bisa memutuskan apakah dalam proses persidangan terjadi pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim atau tidak. "Kami masih mengumpulkan dokumen dan keterangan saksi-saksi dari pelapor. Biar lebih komprehensif," kata dia saat dihubungi Tempo, Selasa, 9 Juli 2013.
Terkait dengan akan dilaporkannya kembali majelis hakim ke lembaganya, Suparman mempersilakan. Menurut dia, itu hak setiap warga negara jika melihat putusan pengadilan dinilai janggal. "Kami selalu welcome, ini bagian dari pembenahan dunia peradilan," ujarnya.
Direktur Eksekutif Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Eddy Thoyib mengaku kecewa terhadap putusan majelis hakim pengadilan Tindak Pindana Korupsi atas divonisnya Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media Indar Atmanto. Menurut dia, pihaknya dan pelaku usaha akan melaporkan perilaku majelis hakim ke Komisi Yudisial.
"Diharapkan dalam minggu ini kami bisa ketemu dengan Komisi untuk beraudiensi mengenai putusan tersebut. Mudah-mudahan mereka ada waktu, karena kami tak ingin sekedar menyerahkan laporan saja," ucapnya.
Indar Atmanto sendiri divonis hakim dengan kurungan selama 4 tahun dan denda Rp 400 juta subsider penjara 3 bulan. Majelis hakim juga memerintahkan PT Indosat dan IM2 membayar uang denda sebesar Rp 1,3 triliun.
ERWAN HERMAWAN
Anda sedang membaca artikel tentang
Komisi Yudisial Cermati Proses Peradilan Kasus IM2
Dengan url
https://bisnisantaija.blogspot.com/2013/07/komisi-yudisial-cermati-proses.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Komisi Yudisial Cermati Proses Peradilan Kasus IM2
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Komisi Yudisial Cermati Proses Peradilan Kasus IM2
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar