TEMPO.CO, Jakarta - APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) turut mengingatkan Presiden SBY untuk memperhatikan kasus IM2 karena telah menarik perhatian komunitas telekomunikasi internasional.
Menurut Sekjen APJII, Sapto Anggori, bahwa surat yang dikirim Anne Bouverot, Direktur Jenderal GSMA (Global System for Mobile Communications Association), bisa saja dianggap sebelah mata oleh SBY karena alasan tidak ingin dituduh mencampuri keputusan hukum. Namun, melihat kekuatan GSMA secara internasional, APJII khawatir masalah tersebut mengarah ke arbitrase internasional.
"Kalau itu terjadi, industri telekomunikasi di Indonesia menjadi tidak kondusif untuk investasi. Padahal, saat ini industri tersebut menyumbang sekitar 12 persen dari total pertumbuhan ekonomi nasional sekitar 6 persen lebih," kata Sapto dalam keterangan pers, Jumat, 16 Agustus 2013.
Badan penaung operator seluler dunia itu, kata Sapto, bukan satu-satunya yang menyatakan prihatin dengan keputusan Pengadilan Tipikor yang mengakibatkan dihukumnya Direktur Utama IM2, Indar Atmanto." Kami khawatir komunitas telekomunikasi internasional lainnya juga mendesak pemerintah Indonesia soal kasus tersebut," kata Sapto.
Pada Juli lalu, Bouverot menyurati SBY untuk segera bertindak atas kasus IM2. "Kami berharap ada dialog atas putusan Pengadilan Tipikor karena dialog tersebut sangat penting untuk menjawab keputusan pengadilan yang membingungkan," kata Anne. Anne juga menjelaskan pihaknya mewakili 219 negara dan 800 operator serta 200 perusahaan perangkat telekomunikasi.
Awal Juli lalu, Mantan Direktur PT IM2 Indar Atmanto dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Indar terbukti bersalah melakukan korupsi dalam penggunaan frekuensi 3G milik Indosat.
ALIA FATHIYAH
Berita Lain:
Bang Ucu: Terima Kasih Jokowi-Ahok
Ini Komentar Ketua PPATK M. Yusuf Soal Suap Migas
Ini Sosok Devi Ardi, Kurir Suap Rudi Rubiandini
Anda sedang membaca artikel tentang
Kasus IM2, SBY Diingatkan untuk Bertindak
Dengan url
https://bisnisantaija.blogspot.com/2013/08/kasus-im2-sby-diingatkan-untuk-bertindak.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kasus IM2, SBY Diingatkan untuk Bertindak
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kasus IM2, SBY Diingatkan untuk Bertindak
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar