Dua pramugari berpose didepan Pesawat Batik Air milik PT Lion Mentari Airlines saat baru mendarat, di Terminal 3 Bandara Soekarno-hatta, Cengkareng, (25/4). PT Lion Mentari Airlines meluncurkan maskapai terbaru Batik Air dengan berkonsep full services yang menggarap pasar non-LCC. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Maskapai Lion Air kini terjerat masalah dengan aparat Bea dan Cukai lantaran memanipulasi dokumen impor ban pesawat. Dokumen tersebut menyebutkan Lion mengimpor ban baru, namun setelah diteliti ternyata barang-barang itu bekas pakai.
Lantas, apakah penggunaan ban pesawat bekas oleh maskapai penerbangan diperbolehkan?
Kepada Tempo, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan, mengatakan penggunaan ban bekas dan ban vulkanisir (ban bekas yang dilapisi kembali) adalah hal wajar dalam dunia penerbangan. Selain membeli, dia mengatakan maskapai biasanya mengirim kembali ban pesawat yang sudah terpakai ke pabrik pembuatnya untuk direkondisi. "Maskapai asing juga melakukannya," kata dia.
Namun, Bambang menegaskan ban bekas tersebut harus tetap memenuhi standar keselamatan. Batas penggunaan sebuah ban, kata dia, rata-rata 180 kali pendaratan. Siklus ini bisa lebih singkat bergantung pada kondisi landasan bandara. Mengecek ban bekas yang sudah tak layak pakai pun cukup sederhana. "Jika ada serat atau benang keluar dari ban, pesawat itu dilarang terbang," ucapnya.
Tempat rekondisi ban pesawat pun tak sembarangan. Kementerian Perhubungan cuma mengizinkan rekondisi ban pesawat Indonesia dilakukan oleh pabrik di Hongkong dan Bangkok Thailand. Selain merekondisi, pabrik-pabrik itu akan memeriksa apakah ban itu masih memenuhi standar sesuai ketentuan Civil Aviation Safety Regulations (CASR) 145 dari International Civil Aviation Organization (ICAO). ""Kalau tidak memenuhi syarat ya dibuang juga," katanya.
Masalah ban bekas ini merebak setelah pesawat Lion Air mengalami keterlambatan selama tujuh jam di rute Padang - Jakarta, Kamis 17 Oktober 2013. Menurut Direktur Umum Lion Air, Edward Sirait, delay disebabkan kurangnya ban cadangan pesawat. Belakangan diketahui stok ban serep Lion Air tertahan di pelabuhan Tanjung Priok. Ban berjumlah empat kontainer atau 800 unit itu tertahan masalah dokumen.
MARIA YUNIAR
Terpopuler:
SMS Pembunuh Holly: Gagal, Gatot: Kabur!
Airin Menyewa Hotel Selama di Harvard
Sel Dirazia, Nazaruddin: Ini Guantanamo Indonesia
Gatot Kenal Holly di Tempat Hiburan Malam
Erick Thohir Beli Inter Milan, Rothschild Berang
Ahok Minta Perbaikan Jalan Rampung Sehari
Atut Tak Gunakan Gelar Ratu di Paspor
Anda sedang membaca artikel tentang
Kemenhub : Pesawat Boleh Pakai Ban Bekas, Asal....
Dengan url
https://bisnisantaija.blogspot.com/2013/10/kemenhub-pesawat-boleh-pakai-ban-bekas.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kemenhub : Pesawat Boleh Pakai Ban Bekas, Asal....
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kemenhub : Pesawat Boleh Pakai Ban Bekas, Asal....
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar