Pajak Hotel dan Restoran Capai Rp 38 Miliar

Written By Unknown on Rabu, 18 Desember 2013 | 09.35

Petugas Satuan Polisi pamong Praja menyegel Hotel Sheraton di Kawasan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (25/10). Penyegelan dilakukan karena pihak manajemen hotel belum membayar pajak selama 4 Tahun. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Surakarta - Penerimaan pajak hotel dan restoran di Surakarta hingga pertengahan Desember 2013 sudah melampaui target. Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Surakarta Budi Yulistianto mengatakan target pendapatan dari pajak hotel di 2013 sebesar Rp 18,25 miliar dan pajak restoran Rp 15,5 miliar.

"Sampai pertengahan Desember, pajak hotel sudah Rp 20,3 miliar dan pajak restoran Rp 17,9 miliar sehingga secara total pajak hotel dan restoran mencapai Rp 38,2 miliar," kata Budi, Selasa, 17 Desember 2013.

Dia menilai pencapaian tersebut disebabkan oleh banyaknya hotel dan restoran baru di Surakarta. Selain itu, ada upaya mengaudit laporan pajak yang dinilai tidak wajar. Karena itu, pemasukan negara pun ikut meningkat

Dengan model self-assessment, kata dia, pengelola hotel dan restoran mengisi sendiri jumlah pajak yang mestinya dibayarkan. Pihaknya lantas melakukan audit dengan mengecek tingkat okupansi hotel atau jumlah tamu restoran.

"Pajak hotel dan restoran dibebankan kepada tamu sehingga bisa ketahuan berapa pajak yang harusnya dibayarkan hotel atau restoran," katanya.


Anda sedang membaca artikel tentang

Pajak Hotel dan Restoran Capai Rp 38 Miliar

Dengan url

https://bisnisantaija.blogspot.com/2013/12/pajak-hotel-dan-restoran-capai-rp-38.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pajak Hotel dan Restoran Capai Rp 38 Miliar

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pajak Hotel dan Restoran Capai Rp 38 Miliar

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger