Balikpapan Tarik Pajak Kos-Kosan

Written By Unknown on Minggu, 09 Maret 2014 | 09.35

Berita Terkait

  • Pajak Rokok 2014 Ditargetkan Rp 10 Triliun  
  • 66 Restoran di Tangsel Tak Bayar Pajak, Kenapa?
  • Pajak Hotel dan Restoran Capai Rp 38 Miliar
  • Separuh Pengusaha di Batam Tak Bayar Pajak  
  • Jakarta Naikkan Pajak Rokok 10 Persen  

Topik

  • #Pajak Daerah
Besar Kecil Normal

TEMPO.CO, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur mengenakan pajak 10 persen atas  usaha kos maupun rumah singgah setempat. Balikpapan sudah mempunyai payung hukum daerah dalam pengelolaan kos dan rumah singgah.

"Ini potensi pendapatan daerah, karena jumlahnya ribuan kamar di Balikpapan," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Balikpapan Tirta Dewi, Sabtu, 8 Maret 2014. (Baca : Depok Genjot Pajak Kos-Kosan)

Namun pajak tak berlaku untuk semua ruamh kos. Dia mengatakan, pajak hanya dikenakan untuk kos dan singgah yang memiliki minimal 10 kamar untuk para tamu. (Baca : Kalimantan Timur Alami Defisit Anggaran Rp 1,6 T)

Tirta menegaskan, pihaknya akan menindak tegas usaha kos dan rumah singgah yang menolak membayar pajak daerah. Sanksi bisa pencabutan izin hingga pembongkaran paksa bangunannya.

SG WIBISONO

Terpopuler
Malaysia Airlines Hilang 2 Jam Setelah Take Off
Proyek Jembatan Selat Sunda Tidak Feasible
Pesawat N219 Mulai Terbang 2016  


Anda sedang membaca artikel tentang

Balikpapan Tarik Pajak Kos-Kosan

Dengan url

https://bisnisantaija.blogspot.com/2014/03/balikpapan-tarik-pajak-kos-kosan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Balikpapan Tarik Pajak Kos-Kosan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Balikpapan Tarik Pajak Kos-Kosan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger