Dengan menggunakan boneka Kotak Suara (Sikora), Komisi Pemilihan Umum Jakarta Timur mensosialisasikan Pemilu di Stasiun Jatinegara, Jakarta, Senin (10/3). TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO , Jakarta - Pemilik percetakan Selaras Selaras Prints Every Detail di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Ika, punya pengalaman berkaitan order percetakan pada masa pemilihan umum (pemilu) lima tahun lalu. "Tahun 2009 pemesan yang sudah bolak-balik cetak di kami, ujung-ujungnya menghilang dan gak bayar," ujarnya, Sabtu, 15 Maret 2014. (baca:Pengusaha Tak Sembarang Terima Order dari Caleg)
Pada saat itu, salah seorang calon legislatif (caleg) memesan barang cetakan 10.000-20.000 lembar. Setelah barang jadi dan dikirim, si pemesan langsung menghilang.
Berangkat dari pengalaman itu, kini Ika memberlakukan pembayaran tunai jika barang cetakan sudah jadi. "Ngeri kalau gak cash and carry. Belajar dari tahun 2009, sekarang barang jadi, bayar dulu baru barang dikirim," ujarnya.
Untuk melakukan pemesanan, calon legislatif harus memberikan uang muka sekitar 30-50 persen dari biaya cetak. Ketika barang selesai dicetak, pembayaran harus dilunasi. Setelah itu, kata Ika, barang baru dapat diambil maupun dikirim ke alamat pemesan.
Untuk memenuhi pesanan, percetakan berproduksi selama 24 jam. Namun, pemesanan hanya dapat dilakukan pada jam kerja. Ika mengaku memberi harga standar dan tidak memberikan harga khusus untuk cetakan barang-barang kampanye.
MAYA NAWANGWULAN
Berita Terkait
Kampanye Damai, 50 Ribu Orang Tumplek di Monas
Jelang Kampanye, Pemesanan Kaos Caleg Sepi
Menelisik Deklarasi Jokowi dari Primbon Jawa
Anda sedang membaca artikel tentang
Order Cetakan Kampanye, Caleg Harus Bayar Tunai
Dengan url
https://bisnisantaija.blogspot.com/2014/03/order-cetakan-kampanye-caleg-harus.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Order Cetakan Kampanye, Caleg Harus Bayar Tunai
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Order Cetakan Kampanye, Caleg Harus Bayar Tunai
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar