Pengusaha Tolak Upah Minimum Sektoral DKI

Written By Unknown on Minggu, 16 Desember 2012 | 09.35

Sabtu, 15 Desember 2012 | 21:06 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan keberatan dengan keputusan mengenai upah minimum sektoral Provinsi DKI Jakarta yang ditetapkan 5-17 persen lebih tinggi dari upah minimum provinsi yang sebesar Rp 2,2 juta. "Kenaikan UMP saja kami tolak karena keputusannya tidak dihadiri golongan pengusaha, apa lagi upah minimum sektoral ini. Tentu akan lebih kami tolak," kata Koordinator Ketua Dewan Pengurus Nasional Apindo Chris Kanter saat dihubungi Sabtu, 15 Desember 2012.

Chris mengatakan, kenaikan upah sektoral tersebut akan semakin memberatkan pengusaha. Terlebih lagi, upah merupakan salah satu komponen utama biaya produksi yang paling besar, khususnya pada industri garmen, tekstil,dan, sepatu.

Ia mencontohkan, satu perusahaan tekstil dapat mempekerjakan hingga 16 ribu pekerja. Artinya, dengan kenaikan UMP sebesar Rp 600 ribu per bulan per karyawan, kata Chris, pengusaha tekstil terpaksa meningkatkan komponen upahnya buruh sebesar Rp 140 miliar dalam setahun. "Sementara untung perusahaan mereka saja tidak sampai 20 miliar setahun. Jadi mau bayar pakai apa gaji karyawan ini?" kata Chris.

Kini, upah minimum sektoral untuk kelompok tekstil kembali dinaikkan sebesar 5 persen dari UMP. Artinya, kelompok industri tekstil diharuskan membayar upah minimum sebesar Rp 2,31 juta. "Akan sangat berat, bisa-bisa pabriknya tutup atau akan ada pengurangan jumlah karyawan," kata Chris. 

Menurut dia, kondisi tersebut tentu tidak diinginkan oleh semua pihak. Namun, hal itu tidak bisa dihindari pengusaha jika pemerintah terus membiarkan kebijakan yang ia anggap memihak sebelah kepada buruh.

Menurut Chris, seharusnya pemerintah lebih mendengarkan pendapat pengusaha. Ia mengatakan, ada baiknya kenaikan upah tidak dilakukan untuk seluruh jenis industri. Tetapi hanya diberlakukan pada industri-industri besar yang mampu mengeluarkan biaya gaji pegawai lebih dari Rp 2,2 juta.

Sebelumnya, upah minimum sektoral Provinsi DKI Jakarta 2013 ditetapkan Sabtu malam. Hasilnya, upah minimum sektoral untuk kelompok bangunan dan pekerjaan umum sama dengan kelompok asuransi dan perbankan, ditambah sebesar 15 persen dari UMP atau menjadi sebesar Rp 2,53 juta. Adapun kelompok kimia , energi dan pertambangan sama dengan kelompok makanan dan minuman serta pariwisata, ditambah 7 persen dari UMP atau jadi senilai Rp 2,35 juta. Sementara kelompok industri logam , elektronik dan mesin sama dengan kelompok otomotif mendapat penambahan terbesar, yakni 17 persen dari UMP atau menjadi senilai Rp 2,574 juta. Kelompok farmasi dan kesehatan ditambah sebesar 6 persen dari UMP atau menjadi Rp 2,33 juta. Kelompok retail, tekstil, sandang dan kulit ditambah 5 persen dari UMP sehingga menjadi Rp 2,31 juta. Adapun kelompok industri komunikasi ditambah sebesar 10 persen atau menjadi Rp 2,42 juta.

RAFIKA AULIA


Anda sedang membaca artikel tentang

Pengusaha Tolak Upah Minimum Sektoral DKI

Dengan url

http://bisnisantaija.blogspot.com/2012/12/pengusaha-tolak-upah-minimum-sektoral.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pengusaha Tolak Upah Minimum Sektoral DKI

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pengusaha Tolak Upah Minimum Sektoral DKI

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger