Jum''at, 05 Oktober 2012 | 08:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa waktu lalu, investasi gadai emas syariah digandrungi banyak orang lantaran bisa dipastikan semakin menguntungkan karena harga emas yang terus naik.
Salah seorang yang tertarik berinvestasi di bisnis ini adalah seniman Butet Kertaradjasa. Ia mulai ikut dalam program gadai emas BRI Syariah pada Agustus 2011. "Waktu itu, produk investasi ini menarik, karena jika harga emas naik, nasabah akan memperoleh keuntungan," kata Butet saat mendatangi kantor Bank Indonesia, Kamis, 4 Oktober 2012.
Butet kemudian membeli emas seberat 4,89 kilogram dengan nilai lebih dari Rp 2,5 miliar. Dia mengeluarkan modal 10 persen dari harga emas, sisanya dibiayai dengan cara mencicil setiap empat bulan. Seniman monolog ini juga dibebani biaya penyimpanan emas atau ujrah.
Untuk ujrah, Butet menyiapkan dana sekitar Rp 150 juta di rekening BRI Syariah agar bisa ditarik otomatis atau autodebit oleh bank itu. Alih-alih menarik duit Butet di rekening, BRI Syariah malah menuduh Butet tak mampu membayar ujrah.
Kejadian yang sama juga dialami nasabah lainnya, Tan Leo Hardianto. Karyawan swasta di Semarang ini mengatakan telah membeli sekitar 4 kilogram emas, dengan harga emas pada Agustus 2011 sebesar Rp 518 ribu per gram.
Untuk berinvestasi emas dengan konsep syariah itu, menurut Hardianto, nasabah mesti membayar 1,25 persen dari total pembelian emas. Namun, ternyata, BRI Syariah menganggap nasabah tidak sanggup membayar ujrah. "Saya biasanya langsung menyetorkan duit untuk ujrah. Kok, dibilang tidak bisa bayar?" kata dia.
Kemudian pada Februari 2012, Bank Indonesia mengeluarkan aturan yang mensyaratkan nasabah harus memiliki emas sebelum bertransaksi gadai. Bank sentral juga membatasi perpanjangan gadai emas paling banyak dua kali. Selain itu, plafon pembiayaan gadai emas dibatasi maksimal Rp 250 juta untuk setiap nasabah.
Karena beleid itu, Butet, Hardianto, dan nasabah lain merugi. Emas yang semula dibeli di harga Rp 518 ribu per gram harus dijual pada 18 Agustus 2012. Padahal, penjualan emas di pasar saat itu sebesar Rp 483.900 per gram. "Berarti BRI Syariah tidak terbuka dan kami tidak mengetahui siapa yang membeli emas kami," kata Butet.
Akibat penjualan sepihak itu, Butet merugi Rp 40 juta. Menurut dia, bank tak berhak menjual emas itu tanpa persetujuannya sebagai pemilik. Apalagi dia memiliki uang dalam rekening BRI Syariah dan mengizinkan transaksi autodebit setiap empat bulan untuk menebus emas tersebut. "Tak ada niat baik dari bank itu," katanya.
"Ini bukan syariah namanya kalau ada spekulasi untung-rugi. Kami meminta BRI Syariah menyelesaikan masalah ini sebaik-baiknya," kata Butet.
SUTJI DECILYA
Berita terpopuler lainnya:
Hatta Bantah Isu Penyeragaman Zona Waktu
Kenapa Rental Mobil Mewah di Yogya Panen Rezeki?
Sarah Lolo Bisa Dikenai Hukuman Disiplin Berat
Jatuhnya Harga Minyak dan CPO Hambat Laju Indeks
Butet Kertaredjasa Sambangi Bank Indonesia
Anda sedang membaca artikel tentang
Butet Kertaradjasa 'Terperdaya' Gadai Emas Syariah
Dengan url
https://bisnisantaija.blogspot.com/2012/10/butet-kertaradjasa-terperdaya-gadai.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Butet Kertaradjasa 'Terperdaya' Gadai Emas Syariah
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Butet Kertaradjasa 'Terperdaya' Gadai Emas Syariah
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar