Seorang warga menebang kayu jati setelah terjadi kebakaran di areal kawasan hutan petak 58 wilayah Kelompok Pemangku Hutan (KPH) Mojokerto di Desa Dawar Blandong, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Senin (30/7). ANTARA/Syaiful Arif
Kamis, 11 Oktober 2012 | 06:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kehutanan menagih kewajiban perusahaan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) hutan tanaman agar mengalokasikan lima persen areal konsesinya untuk tanaman hutan bukan kayu atau kegiatan agroforestry. Kementerian memberikan waktu tiga bulan kepada perusahaan untuk menyusun rencana kerja.
Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan, Bambang Hendroyono, meminta perusahan merevisi rencana kegiatan usaha agar sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan No 19 tahun 2012 yang terbit April lalu. Beleid ini mengatur rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri dan hutan tanaman rakyat.
"Kami perintahkan semua perusahaan merevisi rencana kerja usaha dan memantapkan alokasi lima persen areal tanaman kehidupan," kata Bambang di sela Workshop Sharing Informasi Pelaksanaan IUPHHK-HT, Rabu, 10 Oktober 2012.
Bambang menyatakan penyediaan lahan dan dukungan perusahaan atas kegiatan tumpang sari dan penanaman tanaman pangan akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat. Kepercayaan masyarakat kepada perusahaan diharapkan bisa mengurangi dan mengatasi gangguan produksi kehutanan. "Ini untuk memfasilitasi kekhawatiran lahan masyarakat hilang akibat pembangunan hutan tanaman," ujarnya. Penggarapan agroforestry dibantu dan didukung perusahaan. "Jadi perusahaan seperti orang tua angkat."
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi mengharapkan pengelolaan tanaman pangan di areal hutan pada masa mendatang tak hanya untuk meredam konflik sosial. Pengelolaan tanaman pangan di areal hutan tanaman diharapkan bisa memberi nilai tambah secara ekonomi. "Kami sedang diskusikan dengan teman-teman HTI," ujarnya ketika ditemui pada kesempatan yang sama.
BERNADETTE CHRISTINA
Anda sedang membaca artikel tentang
Pengusaha Hutan Diminta Revisi Rencana Kerja
Dengan url
https://bisnisantaija.blogspot.com/2012/10/pengusaha-hutan-diminta-revisi-rencana.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pengusaha Hutan Diminta Revisi Rencana Kerja
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pengusaha Hutan Diminta Revisi Rencana Kerja
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar