Pengamat: Surcharge Rp 50 Ribu Tak Masuk Akal

Written By Unknown on Minggu, 05 Januari 2014 | 09.35

Seorang pengunjung menikmati hidangan yang disajikan di pesawat Boeing B777-300ER milik Garuda Indonesia, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang (31/7). Pesawat ini dilengkapi fasilitas Chef on Board untuk memanjakan penumpangnya. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Tambahan biaya penerbangan akibat kenaikan harga bahan bakar avtur dan pelemahan rupiah atau surcharge sebesar Rp 50 ribu per jam pertama penerbangan merupakan angka yang tidak masuk akal. Anggapan itu diungkapkan oleh pengamat penerbangan Gerry Soejatman ketika dihubungi Tempo, Sabtu, 4 Januari 2014. "Saya rasa Rp 50 ribu itu nggak masuk akal, itu nggak menyelesaikan masalah."

Besaran surcharge Rp 50 ribu itu dianggap tidak wajar karena masalah yang dihadapi maskapai bukan saja kenaikan harga avtur, tapi juga kondisi nilai tukar rupiah yang terus melemah sejak beberapa bulan lalu. Dalam kondisi seperti ini, menurut Gerry, pemerintah seharusnya bukan menentukan surcharge, tapi langsung menaikkan tarif batas atas.

Sebelumnya, Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murdjatmojo menyarankan agar maskapai melakukan efisiensi di semua aspek dalam menghadapi situasi ini. Tanpa ada saran itu, menurut Gerry, dengan sendirinya maskapai telah melakukan efisiensi. Namun tetap akan ada masalah bagi maskapai full services, misalnya Garuda Indonesia. Maskapai plat merah itu tetap akan kewalahan mengatur efisiensi berdasarkan persentase yang berbeda dengan maskapai berbiaya murah atau low cost carrier (LCC).

Gerry mencontohkan, maskapai full service menghabiskan biaya sebesar US$ 50 per kursi per jam. Sedangkan LCC hanya US$ 45 per jam per kursi. Perbedaan itu menunjukkan maskapai full services akan diberatkan dengan besaran surcharge yang hanya Rp 50 ribu per jam pertama. "Pricing policy-nya harus diubah. Tarif batas yang sekarang sudah ketinggalan," katanya.

Sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bakti mengatakan akan mengajukan surcharge Rp 50 ribu per jam pertama penerbangan. "Surcharge, menteri sudah setuju. Kira-kira Rp 50 ribu akan diajukan ke menteri," kata Herry pada Jumat, 3 Januari 2014. Herry menuturkan keputusan surcharge akan diumumkan pada awal Januari 2014. Sementara Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengajukan tarif Rp 75 ribu sampai Rp 85 ribu per jam pertama.

APRILIANI GITA FITRIA

Terpopuler:
SBY: Harga Elpiji Naik karena Pertimbangan Bisnis 
Indonesia Bisa Jadi Kiblat Ekonomi Negara Muslim 
Demokrat Minta Kenaikan Harga Elpiji Dievaluasi
Harga Elpiji Naik, Industri Kecil MakananTerpuruk
ICP Desember 2013 Mencapai US 107,2 per Barel

 


Anda sedang membaca artikel tentang

Pengamat: Surcharge Rp 50 Ribu Tak Masuk Akal

Dengan url

https://bisnisantaija.blogspot.com/2014/01/pengamat-surcharge-rp-50-ribu-tak-masuk.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pengamat: Surcharge Rp 50 Ribu Tak Masuk Akal

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pengamat: Surcharge Rp 50 Ribu Tak Masuk Akal

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger