TEMPO.CO, Jakarta -Tambahan biaya penerbangan akibat kenaikan harga bahan bakar avtur dan pelemahan rupiah (surcharge) sebesar Rp 50 ribu per jam pertama penerbangan dinilai akan memberatkan maskapai full services.
Pengamat penerbangan Gerry Soejatman mengatakan pada 4 Januari 2014 saat dihubungi Tempo,"Surcharge Rp 50 ribu itu nggak masuk akal. Tentu akan memberatkan bagi maskapai full services."
Menurut Gerry maskapai full services akan kewalahan mengatur efisiensi berdasarkan persentase komponen biaya operasional mereka yang berbeda dengan maskapai berbiaya murah atau low cost carrier (LCC).
Ia mencontohkan maskapai full service menghabiskan biaya sebesar US$ 50 per kursi per jam. Sedangkan LCC hanya US$ 45 per jam per kursi. Ini tentunya menunjukkan maskapai full services akan diberatkan dengan besaran surcharge yang hanya Rp 50 ribu per jam pertama. "Pricing policy-nya harus diubah. Tarif batas atas yang sekarang sudah ketinggalan,"katanya.(Baca : Harga Avtur Naik, INACA Diminta Menghitung
Besaran surcharge Rp 50 ribu itu juga dianggap tidak wajar karena masalah yang tengah dihadapi maskapai bukan saja kenaikan harga avtur, tapi juga kondisi nilai tukar rupiah yang terus melemah sejak beberapa bulan lalu. Dalam kondisi seperti ini, menurut Gerry, pemerintah seharusnya bukan menentukan surcharge, tapi langsung menaikkan tarif batas atas.
Sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bakti mengatakan akan mengajukan surcharge Rp 50 ribu per jam pertama penerbangan. "Surcharge menteri sudah setuju. Kira-kira Rp 50 ribu akan diajukan ke menteri,"kata Herry pada Jumat 3 Januari 2014 usai acara pelantikan pejabat eselon 1 Kementerian Perhubungan. Herry menuturkan keputusan surcharge akan diumumkan pada awal Januari 2014. Sementara INACA mengajukan tarif Rp 75 ribu sampai Rp 85 ribu per jam pertama.
APRILIANI GITA FITRIA
Berita Terpopuler
SBY: Harga Elpiji Naik karena Pertimbangan Bisnis
Indonesia Bisa Jadi Kiblat Ekonomi Negara Muslim
Demokrat Minta Kenaikan Harga Elpiji Dievaluasi
Kalla: Kenaikan Elpiji Senilai Kirim Lima SMS
Harga Elpiji Naik, Industri Kecil MakananTerpuruk
Anda sedang membaca artikel tentang
Tambahan Biaya Rp 50 Ribu Memberatkan Maskapai
Dengan url
https://bisnisantaija.blogspot.com/2014/01/tambahan-biaya-rp-50-ribu-memberatkan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Tambahan Biaya Rp 50 Ribu Memberatkan Maskapai
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Tambahan Biaya Rp 50 Ribu Memberatkan Maskapai
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar